


Pada tanggal 15 Oktober 2024, KPK bersama Pemprov Kepulauan Riau mengadakan Zoom Meeting untuk membahas tindak lanjut perizinan. Fokus utama pertemuan ini adalah memperbarui aturan tata ruang (RTRW/RDTR) agar izin usaha lebih sesuai dengan lingkungan hidup dan peraturan tata ruang di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Selain itu, pertemuan ini membahas pentingnya memperkuat SOP perizinan agar proses lebih terkoordinasi dan efisien. Pengawasan terhadap izin dibahas, guna memastikan adanya kontrol yang lebih baik setelah izin diterbitkan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tata kelola perizinan di Kepulauan Riau semakin transparan, efisien, dan akuntabel. Kolaborasi antara Pemprov Kepulauan Riau dan KPK menjadi kunci penting dalam mencegah praktik-praktik penyimpangan dan memastikan bahwa setiap proses perizinan berjalan sesuai aturan, sehingga dapat mendukung iklim investasi yang lebih baik di wilayah ini.