Hotel Aston Tanjungpinang, 16 Oktober 2024 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau sukses menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik. Rapat ini dilaksanakan di Hotel Aston Tanjungpinang dan secara daring melalui Zoom, melibatkan sejumlah narasumber penting, termasuk perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman.

Rapat bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan perizinan dan non-perizinan. Dalam sambutannya, S. Halomoan Pakpahan, ST, MSi, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan KEMENDAGRI, menekankan pentingnya sinergi antara DPMPTSP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses perizinan yang menjadi tanggung jawab bersama.

S. Halomoan juga menyoroti perlunya penyempurnaan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman, menekankan pentingnya inventarisasi dan evaluasi SOP, serta perlunya tindakan tegas terhadap praktik pungli untuk menjaga integritas pelayanan publik. Inspektorat pun menegaskan peran mereka sebagai konsultan bagi OPD dalam pengambilan kebijakan terkait penggunaan dana APBD.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan sinergi yang kuat antar berbagai pihak, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan publik dan mendengarkan aspirasi masyarakat demi tercapainya pelayanan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *