Profile

Selayang Pandang

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dimana dari hasil studi yang dilakukan pihak luar negeri maupun Indonesia, menunjukkan bahwa dalam proses perizinan di Indonesia :

  • Biaya untuk pengurusan izin cukup tinggi
  • Prosedur perizinan yang berbelit-belit
  • Persyaratan perizinan cukup banyak dan rumit
  • Waktu dan penyelesaian izin yang cukup lama dan tidak pas

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada urusan mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

Berkaca dalam rangka mewujudkan pelayanan prima di Provinsi Kepulauan Riau yang masih dihadapkan dengan berbagai realita dimana potret penyelenggara pelayanan masih dirasakan belum optimal dan belum memperlihatkan pelayanan prima yang diharapkan, Maka Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau perlu melakukan langkah reformasi terhadap sejumlah kebijakan. Reformasi kebijakan dimaksudkan merupakan langkah strategis dalam upaya pencapaian pelayanan publik yang prima.

Dalam rangka menigkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Melalui Dinas ini diharapkan pelayanan perizinan dilaksanakan sesuai dengan asas. Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas. Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan pula dapat menciptakan iklim yang mendorong kearah terciptanya keseragaman pola dan langkah penyelenggaraan dan pelayanan oleh aparatur pemerintah pada masyarakat serta adanya keterpaduan koordinasi dalam proses pemberian dokumen perizinan.

Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Kepulauan Riau menganut pada kaidah-kaidah kesederhanaan, kejelasan, dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, keadilan dan ketepatan waktu. Harapannya penyelenggaraan perizinan terpadu dapat memberikan pelayanan dengan prosedur yang sederhana sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perizinan.