Tugas Pokok

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Fungsi

Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Perencanaan, Pengembangan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Perencanaan, Pengembangan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di bidang Sekretariat, Perencanaan, Pengembangan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

Pelaksanaan Administrasi Dinas Di bidang Sekretariat, Perencanaan, Pengembangan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan; Serta Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya

⚠️ Portal NSWI sedang melakukan perbaikan untuk memberikan layanan yang lebih baik ⚠️ | Untuk sementara waktu, data realisasi investasi dapat diakses melalui website Kementerian Investasi/BKPM.