Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Perencanaan, Pengembangan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Perencanaan, Pengembangan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di bidang Sekretariat, Perencanaan, Pengembangan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
Pelaksanaan Administrasi Dinas Di bidang Sekretariat, Perencanaan, Pengembangan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan; Serta Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya