

Pada Kamis 27 Februari 2025, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat di ruang rapat dpmptsp untuk membahas evaluasi izin operasional Leko Cafe. Setelah melalui evaluasi komprehensif dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata, izin operasional kafe tersebut resmi dicabut. Keputusan ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku demi memastikan kepatuhan terhadap aturan usaha di Kepulauan Riau.
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, S. Sos, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk temuan di lapangan serta masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, DPMPTSP Kepri juga berkoordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang untuk memastikan regulasi ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kepulauan Riau.
