12 November 2024 – DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan telah melaksanakan kegiatan terkait kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam diskusi ini DPMPTSP Provinsi Kepri mengupas lebih dalam terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada sistem Online Single Submission (OSS) terutama pada sektor perikanan dan kelautan serta perizinan terkait lainnya. Dinas Kelautan dan Perikanan berharap di masa mendatang DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau bisa terus bersinergi bersama dalam urusan terkait perizinan sektor kelautan dan perikanan.

Pada diskusi ini, dilakukan pembahasan mendalam mengenai jenis-jenis perizinan yang diwajibkan bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Berdasarkan peraturan, pelaku usaha harus memiliki perizinan sesuai dengan klasifikasi risiko yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mencakup perizinan usaha rendah, menengah, hingga tinggi risiko. Penerapan perizinan berbasis risiko ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan laut serta menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.

Pembahasan turut mencakup eksplorasi KBLI yang relevan dengan sektor kelautan dan perikanan, sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam mengajukan izin usaha yang sesuai. Dengan adanya KBLI, setiap jenis usaha di sektor kelautan dan perikanan dapat diklasifikasikan secara spesifik, mulai dari penangkapan ikan, budidaya, hingga pengolahan hasil laut. Klasifikasi ini mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi kewajiban perizinan serta jenis pengawasan yang perlu diterapkan pada setiap kategori usaha, sesuai dengan tingkat risiko yang diidentifikasi.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam diskusi ini adalah kewenangan pengawasan dan mekanisme pemberian peringatan maupun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan perizinan. DPMPTSP dan dinas terkait memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan secara berkala, memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan peringatan, dan jika tidak diindahkan, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diterapkan.

Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan, sekaligus melindungi ekosistem laut dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

⚠️ Portal NSWI sedang melakukan perbaikan untuk memberikan layanan yang lebih baik ⚠️ | Untuk sementara waktu, data realisasi investasi dapat diakses melalui website Kementerian Investasi/BKPM.