


Tanjungpinang, 8 Mei 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau memberikan pendampingan kepada PT First Mitra Entertainment dalam proses penyesuaian permohonan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Sebelumnya, PT First Mitra Entertainment telah mengajukan permohonan perizinan usaha Klub Malam melalui KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam. Berdasarkan hasil klarifikasi, permohonan tersebut perlu disesuaikan karena jenis kegiatan usaha yang diajukan termasuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sebagai tindak lanjut, pelaku usaha melakukan pembatalan permohonan melalui admin OSS RBA pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPMP Republik Indonesia dan selanjutnya mengajukan permohonan baru sesuai dengan kewenangan yang berlaku, yaitu kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui sistem OSS RBA.
DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau melakukan pendampingan teknis terhadap proses permohonan tersebut, termasuk fasilitasi penyampaian dokumen administrasi dan legal yang menjadi persyaratan perizinan sesuai ketentuan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan regulasi serta mendukung kepastian berusaha bagi pelaku usaha di wilayah Kepulauan Riau.