Tanjungpinang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau) menerima kunjungan audiensi terkait penyelenggaraan pelayanan di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) serta penahapan kewajiban sertifikasi halal.
Dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme pelayanan jaminan produk halal, kesiapan perangkat daerah, serta tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kunjungan ini menjadi sarana koordinasi dan pertukaran informasi guna mendukung implementasi kebijakan jaminan produk halal di Provinsi Kepulauan Riau.
DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau menyambut baik kunjungan tersebut sebagai upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.





