Tanjungpinang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan konsultasi dari DPRD Kabupaten Karimun terkait pembahasan kegiatan pasca tambang, khususnya pada pertambangan pasir darat serta pengalihan status tanah, pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi antar pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan kegiatan pasca tambang agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Karimun menyampaikan sejumlah hal terkait kondisi serta isu-isu umum pengelolaan wilayah pasca tambang, termasuk aspek perizinan dan pemanfaatan lahan. DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau menyambut baik konsultasi ini sebagai bagian dari upaya menjaga sinergi dan komunikasi antar instansi.
Melalui forum konsultasi ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman bersama guna mendukung tertibnya pelayanan perizinan dan penanaman modal, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.




