Tanjungpinang (03/03/2026) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau telah menindaklanjuti permohonan rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diajukan oleh PT Golden Harvest Propertindo.

Permohonan tersebut telah melalui proses administrasi serta tahapan rekomendasi teknis dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil telaah, proses permohonan masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memberikan pelayanan perizinan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

📢 PERUBAHAN DOMAIN 📢 Halo Pengguna Portal DPMPTSP Kepri, domain SIDASI dan SIJARIMU telah diperbarui, silakan klik pada portal atau akses melalui sidasitop.kepriprov.go.id dan sijarimu.kepriprov.go.id, terima kasih.