Tanjungpinang, 2 Maret 2026 — DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pendampingan perizinan berusaha bersama PT. Bintan Lagoon dan PT. Timah di Ruang Rapat DPMPTSP Kepri.
Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa kendala pada proses pengajuan melalui sistem OSS. Terdapat penyesuaian data usaha yang perlu dilakukan, termasuk pengajuan ulang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perbaikan klasifikasi usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan ini, DPMPTSP Kepri terus berkomitmen memberikan fasilitasi dan memastikan proses perizinan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi guna mendukung kemudahan berusaha di daerah.




